October 22nd, 2007 by emhafaiq
Kompas, 22 Oktober 2007
Dua pekerja mulai membongkar salah satu bagian lantai lima Vue Palace Hotel, Bandung, Sabtu (20/10). Wali Kota Bandung dada Rosada memberi batas waktu hingga 20 Januari untuk membonngkar lanti lima dan enam Vue Palace Hotel.
Tata Kota
Pembongkaran Vue Palace Hotel Dihentikan
Bandung, Kompas - Pembongkaran lantai lima dan enam Vue Palace Hotel yang baru berjalan sehari dihentikan pada Minggu (21/10). Alasannya, para pekerja butuh libur untuk istirahat. Lagi pula masih dalam suasana Lebaran.
"Besok (Senin), semua proses pembongkaran berjalan lagi sesuai rencana," kata Engineer Vue Palace Hotel Jeffrry Ridwan di Bandung, Minggu. Hingga kemarin, pembongkaran dua latai di Vue Palace Hotel baru pada tahap pencopotan jendela dan pembobolan beberapa bagian dinding kamar. Perabotan kamar sudah dipindahkan ke bawah.
Manajemen Vue Palace Hotel mulai membongkar lantai lima dan enam hotel di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 3, Kota Bandung, ini sejak Sabtu. Ini sesuai kesepakatan Pemerintah Kota Bandung dan manajemen Vue Palace Hotel saat masih bernama Hotel Planet. Pembongkaran ini berpijak pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung tahun 2006.
SK itu mencantumkan waktu pembongkaran dimulai 20 Oktober 2007 dan berakhir 20 Januari 2008. Pembongkaran dilakukan karena lantai lima dan enam menyalahi izin Wali Kota Bandung. Tak bisa tiga bulan Direktur Utama Vue Palace Hotel Aryadi menjelaskan, sulit untuk menyelesaikan pembongkaran dalam tempo tiga bulan sebagaimana diminta Pemkot Bandung.
Pembongkaran itu, menurut dia, telah dilakukan sejak Januari 2006, terutama kanopi, daun pintu, dan jendela. Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, pemkot tetap konsisten untuk menciptakan tata ruang atau lingkungan yang tertib.
Izin operasional hotel akan dicabut jika manajemen Vue Palace Hotel tidak memulai pembongkaran pada 20 Oktober 2007 atau tak menyelesaikan pembongkaran pada 20 Januari 2008. Izin yang terancam dicabut antara lain izin peruntukan penggunaan tanah, IMB, izin HO, dan surat izin usaha kepariwisataan. (MHF)




