Archive for August, 2005

Waspada

Sunday, August 21st, 2005

21 Apr 04 16:01 WIB
Reflesi Hari Kartini 21 April: Memahami Derita Kaum Hawa 

WASPADA Online

Oleh M. Hilmi Faiq *

DALAM kaitannya dengan kesetaraan gender, Kahlil Gibran dengan bijak mengatakan, bahwa diciptakannya perempuan dari tulang rusuk laki-laki merupakan simbol kemitrasejajaran antara dua makhluk yang berlainan. Kata Gibran, perempuan tidak diciptakan dari atas kepala untuk disanjung, diprioritaskan, untuk mengijak-injak martabat laki-laki, atau menguasai dan mengendalikannya. Bukan pula diciptakan dari bawah kaki untuk dihina atau dilecehkan martabatnya. tetapi perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki untuk dilindungi hak-haknya, menjadi kawan siring perjalannan hidup kaum Adam.

Simbolisasi yang digambarkan Gibran di atas adalah deskripsi relasi ideal antara laki-laki dan perempuan yang seharusnya dapat dibangun dengan upaya sinergitas kualitas maskulin dengan kualitas feminin untuk membentuk harmoni kehidupan. Karena laki dan perempuan diciptakan adalah untuk saling bergantung dan saling melengkapi kekurangan dari kelebihan masing-masing.

Akan tetapi realitas yang kita hadapi berbicara lain, posisi kesejajaran yang digambarkan Gibran jarang kita temui, yang justru mendominasi warna relasi tersebut adalah adanya ketimpangan. Sementara ketimpangan ini acapkali memposisikan perempuan sebagai pihak yang dirugikan dan tertindas dari prilaku laki-laki. Dominasi laki-laki dengan kualitas patriakhinya, telah menciptakan ketidakseimbangan relasi gender dalam pelbagai bidang kehidupan. Ketidakseimbangan senantiasa termanifestasi dalam bentuk-bentuk kekerasan. Ada banyak faktor yang menyebabkan tindak kekerasan terhadap kaum perempuan. Menurut Pinky Saptandari (2001), Staf Pengajar FISIP UNAIR Surabaya, paling tidak ada tiga penyebab utama, yakni;

Pertama, Adanya nilai-nilai budaya yang sering kali memberi toleransi dan menganggap wajar pelbagai bentuk kekerasan yang dilakukan laki-laki (suami) terhadap perempuan (istri maupun anak) dan sekaligus menganggapnya sebagai masalah pribadi yang tidak pantas dicampuri orang lain.

Kedua, Adanya keengganan dari kaum perempuan yang mengalami atau menjadi korban kekerasan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Keengganan ini biasanya didasari oleh pemikiran untuk menghindarai penderitaan yang bertubi-tubi. Korban pemerkosaan misalnya, bila ia berani melaporkan tentang apa yang ia alami, sering kali ia harus mengalami penderitaan: (1). Berupa tindak kekerasan yang dilakukan oleh si pelaku, (2). Ketika melapor, ia akan mengalami serangkaian pemeriksaan yang cukup melelahkan, bahkan melecehkan dirinya secara moral maupun material, (3). Korban akan lebih menderita lagi manakala laporannya dipublikasikan dalam media massa secara vulgar, tanpa mempertimbangkan dampak psikologis, sosial, dan kerugian lain yang diderita oleh korban.

Ketiga, tandusnya political will pemerintah dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan. Pemerintah belum memiliki program yang secara sungguh-sungguh, bersinambungan, dan melibatkan pihak yang terkait untuk melakukan tindakan dalam mengatasi kekerasan yang yang dialami perempuan. Meskipun Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap perempuan telah dikeluarkan oleh PBB sejak tanggal 20 Desember 1993, namun sejauh ini pemerintah masih nampak kurang mepedulikan kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah sosial yang memiliki mata rantai panjang.

Akar dan Pola Kekerasan Terhadap Perempuan

Dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap kaum perempuan, kaum feminis radikal menuding bahwa, munculnya pelbagai tindak kekerasan tersebut bermula dari stereotype yang salah mengenai perempuan. Hal ini sedikit banyak terungkap dari sistem patriakal digambarkan oleh John Stoltenberg (2000) bahwa perempuan telah mengalami kemalangan sepanjang hidupnya, hanya menjadi bagain dari barang yang dimiliki kaum pria, yang dikuasai penuh semua keinginannya, jiwanya, bahkan tubuhnya. Perempuan lebih dianggap sebagai something daripada someone. Ini kemudian berimbas kepada semakin maraknya kekerasan terhadap perempuan, mulai dari kekerasan dalam taraf kecil – disuiti di jalan – sampai dengan hal yang sangat mengerikan – diperkosa tubuhnya, gagasannya, dan cita-citanya. Hal ini juga bermula dari adanya keyakinan bahwa pria lebih berkuasa untuk menentukan pelbagai hal. Pria juga dianggap lebih memiliki hak istimewa daripada perempuan.

Deskripsi sosiologis tentang kekerasan terhadap perempuan hasil pemantauan Kalyanamitra (Saptandari, 2001), memiliki pola-pola sebagai berikut:

Pertama, bentuk-bentuk kekerasan meliputi pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan pasangan (istri ataupun pacar), pembunuhan, intimidasi, teror, pemaksaan penggunaan alat-alat kotrasepsi tertentu, stigmatisasi dan penghancuran hak untuk hidup layak, serta memperdagangkan perempuan.

Kedua, pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memperlihatkan pola hubungan yang berbasis pada kekuasaan atas dasar umur, struktur kerja, struktur keluarga, kelas sosial, pemerintahan dan militer, polisi, adat, agama, hubungan pribadi laki-laki dan perempuan. Sebagian besar pelaku kekerasan terhadap perempuan berusia lebih tua daripada korban. Di tempat kerja – kantor atau sekolah—99,9% pelaku kekerasan adalah mereka yang memiliki jabatan lebih tinggi atau atasan korban. Serupa dengan tempat kerja, dalam keluarga, pelaku kekerasan adalah ayah, paman, kakek, kakak laki-laki, saudara sepupu laki-laki, dan suami. Penganiayaan suami terhadap istri pada tahun 1996 mencapai 32,4%, sedangkan pembunuhan mencapai 67,6%. Fakta lain, sekitar 5,3% ayah memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya. Pola hubungan kuasa lain terjadi antara majikan dengan bawahan. Contoh paling aktual adalah tewasnya Sunarsih, pembantu rumah tangga yang baru berusia 14 tahun, dengan sia-sia di tangan majikan yang kejam.

Ketiga, kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam situasi konflik bersenjata. Di tengah konflik bersenjata, seperti Timor-Timur, Aceh, Sambas, Sampit, Irian Jaya, dan lainnya, kaum perempuan menjadi korban. Kaum perempuan dianiaya, diperkosa, yang terkait dengan depresi sosial akibat tekanan ekonomi dan politik atau di tengah situasi relasi dengan penguasa, dimana posisi korban terjepit dan harus bergantung kepada pelaku.

Upaya Preventif

Apapun alasannya, kekerasan – terutama terhadap kaum perempuan – harus dihentikan. Tindakan ini tidak semata-mata dilakukan dari segi teknis penanganannya, tetapi juga dari segi undang-undang sebagai intrumen justifikasi setiap langkah preventif kekerasan terhadap perempuan. Selain itu masalah kekerasan terhadap perempuan harus dimasukkan sebagai salah satu fenomena sosial, artinya persoalan yang menimpa perempuan bukan semata-mata menjadi beban tanggung jawab kaum perempuan, tetapi juga laki-laki. Alternatif lain, adalah dengan melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan, advokasi, dan penyediaan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan.

Lebih jauh lagi, harus ada upaya-upaya pemberdayaan terhadap kaum wanita, sehingga mereka tidak semata-mata mengantungkan pihak lain dan dapat membela diri. Secara de facto, upaya ini memang telah ada, misalnya dengan menggemanya gerakan feminisme di negara kita. Tetapi gerakan feminisme masih terkesan elitis – sampai saat ini kesadaran gerakan feminisme hanya diminati kaum menegah ke atas dan kaum elit inteletual. Mencermati hal demikian kiranya perlu formula baru sebagai langkah penyadaran yang mampu menyentuh masyarakat tingkat grassroots. Misalnya dengan membentuk organisasi bagi mereka. Dari sini memungkinkan suatu proses yang akan melahirkan kesadaran kritis kaum perempuan. Sehingga derita tulang rusuk adam tidak lagi berkepanjangan.

* Penulis adalah Wakil Ketua Senat Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang.
(bps)

Waspada

Sunday, August 21st, 2005
21 Apr 04 10:08 WIB
Meningkatkan Basis Kekuatan Oposisi 

WASPADA Online

Oleh M. Hilmi Faiq *

PASCA pemilu legislatif, kekuatan masing-masing partai semakin terbaca. PDI-P, Golkar, PKB serta partai lain yang sementara ini memimpin perolehan suara, mulai menyusun strategi bagaimana mampu merebut RI-1. Pada saat yang sama, caleg-caleg yang pasti masuk senayan, girang menyambut kemenangan. Mereka segera merasakan bahwa upaya yang mereka lakukan, termasuk megumbar janji kepada konstituen kala kampaye, kini terasa hasilnya.

Kompetisi politik yang mereka jalani selama ini, bisa jadi merupakan upaya yang bersih atas nama nurani. Namun dalam banyak kasus, arus kompetisi sering kali menyeret para elit politik terjebak dalam pragmatisme yang dengan sendirinya mengingkari moralitas. Sayangnya, hampir dalam setiap sejarah perpolitikan Indonesia, pragmatisme tersebut menjadi model dominan, dimana moralitas politik harus tunduk terhadap realitas politik.

Bagi mereka, ada saatnya politik harus dipisahkan dari moralitas. Karena politik adalah seni dari segala yang mungkin, termasuk di dalamnya adalah manipulasi atau konspirasi yang jelas-jelas berlawanan dengan sistem nilai dan moralitas. Dengan demikian, politik adalah sistem yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dan melanggengkan kekuasaan. Pada saat itulah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (power abuse).

Kondisi ini juga menguatkan tesis Lord Acton yang menyatakan bahwa power tends to corrupt, and absolute power tends to corrupt absolutely. Ungkapan Acton tersebut bukanlah formulasi hukum, melainkan kecenderungan yang memang didukung oleh banyak fakta dalam berbagai periode sejarah. Artinya, potensi untuk bertindak korup itu dimikili oleh setiap manusia.

Di luar itu semua, muncul gelombang baru yang menyerukan siap menjadi kekuatan opisisi. Dalam kehidupan berdemokrasi, gelombang ini jelas menggembirakan. Karena demokrasi tanpa oposisi, jelas akan mereduksi proses jalannya demokrasi itu sendiri. Ketika kekuasaan terbangun tanpa kekuatan penyeimbang, maka ia cenderung abuse. Untuk itu, kekuatan oposisi diperlukan sebagai kekuatan balancing of power. Jika imaji ini mencapai titik maksimum, maka komiment elit politik dalam kompetisi poltik akan semakin mudah dikontrol.

Lantas oposisi seperti apa yang relevan dengan konteks demokrasi Indonesia? Serta bagaimana meningkatkan basis kekuatan oposisi itu sendiri?

Dalam terminologi ilmu politik, kita mengenal adanya oposisi intra parlemen dan ekstra parlemen. Dalam atmosfer perpolitikan Indonesia, dimana kekuasaan yang dipresentasikan lembaga eksekutif maupun legislatif, cenderung korup, maka kedua model oposisi tersebut menjadi sama-sama releven.

Oposisi intra perlement mengandaikan adanya kekuatan kontrol dari lembaga legislatif atas segala kebijakan eksekutif. Memang, selama ini terdapat impresi bahwa oposisi dengan sendirinya akan mati di parlemen ketika tidak ada partai yang mengklaim sebagai kekuatan oposisi. Apalagi ditambah dengan semua partai pemenang pemilu turut duduk di parlement.

Sebenarnya, semua anggota DPR bisa saja masuk barisan oposisi secara substansial, meskipun mereka tidak termasuk barisan oposisi secara formal. Ketika anggota DPR mengkritik kebijakan menteri misalnya, secara substansial dia telah memerankan fungsi sebagai kekuatan oposisi. Dan pada saat itulah kesetiaan anggota DPR terhadap partai bakal melemah seiring dengan menguatnya komitment terhadap konstituennya.

Sedangkan oposisi ekstra parlement meniscayakan adanya kekuatan kontrol dan penyeimbang (balancing and control of power) di luar institusi kekuasaan. Mereka yang mesti banyak berperan adalah pers, masyarakat luas yang manifes dalam LSM-LSM, mahasiswa, atau partai politk.

Namun ketika fungsi kontrol pers berjalan maksimal serta DPR mampu melekukan kontrol terhadap policy pemerintah secara baik, maka kekuatan opoisisi di luar itu menjadi kurang signifikan. Nah, peran mahasiswa serta kekuatan oposisi formal adalah ketika policy pemerintah tidak lagi memihak rakyat, sementara pers dan DPR tidak menjalankan fungsi kontrol dengan baik. Dalam konteks demikian, tugas utama mereka adalah mengingatkan kembali akan funsi masing-masing lembaga.

Menuju oposisi konstruktif

Memang tidak selamnya fungsi konrtol legislatif terhadap eksekutif berjalan dengan baik. Apalagi kalau kedua lembaga ini "selingkuh" demi kepentingan masing-masing. Untuk itu, sebagai pilar kekuatan utama, setiap anggota DPR sejak awal harus sadar bahwa mereka merupakan representasi rakyat banyak. Dalam imajinasi rakyat banyak, kemunculan mereka diharapkan mampu menjadi—meminjam istilah Gramsci—kaum intelektual organik, yakni sekelompok intelektual yang tidak terpisah dari konstituennya, melainkan sadar bahwa mereka secara organik dihubungkan dengan konstituennya. Mereka turut merasakan apa yang dirasakan konstituennya. Mereka juga terdorong oleh semangat dan emosi sama seperti konstituennya Untuk itu mereka harus mampu mengungkapkan secara meyakinkan apa yang dialami oleh konstituennya, entah dengan bahasa filsafat, sastra, maupun politik.

Untuk mempertahankan kesadaran tersebut, pers, LSM serta mahasiswa sebagai kekuatan oposisi lapis kedua, menanggung tugas untuk selalu mengingatkan mereka. Ketika muncul gejala penyalahgunaan kekuasaan (power abuse) legislatif, pada saat itulah kekuatan oposisi ekstra parlement bersuara.

Ketika kekuatan oposisi secara reciprocal mampu memerankan fungsi masing-masing secara maksimal, inilah oposisi konstruktif itu. Dengan atmosfer kekuatan oposisi demikian ini, dengan sendirinya mempersempit peluang terjadinya power abuse. Pada saat itulah komitment elite politik akan terjaga. Semoga!

* Penulis adalah Wakil Ketua Senat Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang.
(bps)

sriwijaya Post

Sunday, August 21st, 2005

Sriwijaya Post Rabu, 21 April 2004

Refleksi Hari Kartini 21 April
Menanti Aksi Politisi Perempuan

Oleh M Hilmi Faiq
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

SEORANG Indonesianis dari Australia, Herbert Faith, melalui analisanya yang tajam menyejajarkan Raden Ajeng Kartini dengan Cipto Mangunkusumo, Soekarno, Mohammad Hatta, dan Sjahrir, sebagai tokoh-tokoh yang membawa cahaya baru dalam wacana demokrasi di Indonesia. Alasan utama Faith adalah, bahwa gagasan-gagasan yang terangkum dalam tulisan mereka, menguak kabut inferioritas sembari membangun kesadaran rakyat Indonesia akan imaji bangsa merdeka.
Mengapa Kartini harus disejajarkan dengan mereka? Kartini adalah sosok perempuan yang sadar akan ketertindasan kultural dan politik yang dialami kaum perempuan pada zamannya. Sebagai sosok yang di dadanya menyala jiwa kebebasan, Kartini “memberontak”, mencairkan kebekuan kultural-politik yang bagi orang banyak orang kala itu, sikap dan tindakan Kartini tentu saja anomali, aneh dan tidak wajar.
Begitulah Kartini, melalui bukunya Door Duisternis tot Licht, Gedachten van R.A. Kartini (Surat-Surat RA. Kartini: Habis Gelap Terbitlah Terang), Kartini menggugat kesewenang-wenangan feodalisme serta budaya patriakhi. Baginya, perlakuan laki-laki terhadap perempuan adalah tirani. Meskipun secara fisik akhirnya dia harus kalah dalam pusaran feodalisme-patriakhis, yakni ketika dia terpaksa menikah dengan laki-laki bukan pilihannya, tapi pilihan penguasa (ayah), tetapi spirit serta getar semangat kebebasannya kian terasa hingga kini.
Namun sayang, kebesaran nama Kartini hanya harum di antara lipatan kebaya dan jarit. Kartini tidak lebih hanya sebagai mitos akan perlawanan seorang perempuan yang mencari keadilan dan kebebasan. Peringatan hari Kartini hanya diabadikan melaui ritual-ritual tahunan. Alih-alih ritual tersebut membebaskan, malah menjebak masyarakat dalam ketertindasan model baru: menjadikan Kartini sebagai mitos kebebasan. Gambaran orang tentangnya dengan sendirinya lantas menjadi palsu, karena kebenaran tidak dibutuhkan, orang hanya menikmati candu mitos. Padahal Kartini sebenarnya jauh lebih agung dari pada mitos-mitos tentangnya. Karena itu pulalah, ketertindasan kaum perempuan masih saja kukuh dan hampir tak pernah goyah.

Padahal di sebalik itu, buku Kartini Door Duisternis tot Licht, Gedachten van R.A. Kartini, banyak menjadi inspirasi bagi kaum intelektual pasca Kartini. Pinsip-prinsip dasar yang diserukan Kartini: Zelf-ontwikkeling dan Zelf-onderricht, Zelf- vertrouwen dan Zelf-werkzaamheid dan juga Solidariteit. Semua itu didasari Religieusiteit, Wijsheid en Schoonheid (Ketuhanan, Kebijaksanaan dan Keindahan) ditambah dengan Humanitarianisme (peri kemanusiaan) dan Nasionalisme (cinta tanah air).
Semangat inilah yang mestinya diusung, bukan simbol-simbol yang tidak mencerahkan. Lantas, siapa yang paling bertanggung jawab atas semua itu? Kum intelektual yang memahami semangat Kartini di atas merupakan salah satu kelompok yang paling bertanggung jawab. Selain itu, juga politisi perempuan sebagai simbol perlawanan kebekuan struktural yang amat patriakhis ini.
Perjuangan kaum prodemokrasi serta aktivis perempuan sebagai manifestasi kaum intelektual pasca-Kartini, yang kemudian menghasilkan diberlakukannya kuota 30 persen bagi Caleg perempuan, kini telah tampak hasilnya. Meskipun jumlah Caleg perempuan yang lolos maju ke kursi dewan tidak lebih dari delapan persen, namun perjuangan sebagai wakil rakyat (perempuan) tidak boleh padam.
Masyarakat kebanyakkan menilai, bahwa para politisi perempaun ini adalah kaum intelektual organik. Mereka harus turut merasakan apa yang dirasakan kaumnya. Mereka juga terdorong oleh semangat dan emosi sama seperti kaumnya. Untuk itu mereka harus mampu mengungkapkan secara meyakinkan apa yang dialami oleh kaumnya, entah dengan bahasa filsafat, sastra, maupun politik (Franz Magnis-Suseno, 2003: 195).
Jutaan buruh perempuan kehilangan haknya untuk hidup layak, jutaan TKW terabaikan kesejahteraannya dan teraniayan di negeri orang. Jutaan perempuan menjadi korban ambisi libido laki-laki. Jutaan perempuan tidak bisa berbuat apa-apa.
Di tengah keterpurukan nasib kaum perempuan itulah, peran politisi perempuan ditantang. Sebagi Kartini-Kartini modern mereka harus berjuang demi kedilan kaumnya. Bukan malah terjebak dalam wangi aroma kekuasan. Untuk itu, para politisi perempuan harus merapatkan barisan, membangun komitmen kemanusiaan menuju keadilan bagi kaum perempuan.
Rakyat telah menanti apa yang bisa diperbuat politisi perempuan demi perempuan. Akhirnya, Selamat berjuang, semoga arwah RA. Kartini berbahagia melihat perjuangan Anda.

Sriwijaya Post

Sunday, August 21st, 2005

Sriwijaya Post 21 Juli 2004

Urgensi Perlindungan Anak
(Refleksi Hari Anak Nasional)

M Hilmi Faiq
Sekretaris Center for Religious and Social Studies (RäSIST) Malang dan Aktivis JIMM.

BESARNYA ketergantungan anak terhadap lingkungan bukan berarti membenarkan perilaku orangtua untuk seenaknya campur tangan dalam menentukan dan membentuk kepribadian anak. Karena mereka memiliki dunianya sendiri. Sebagaimana yang pernah diungkapkan Kahlil Gibran, kita bisa memberikan kasih sayang, tetapi kita tidak dapat memberikan pikiran kita, karena mereka memiliki pikiran mereka sendiri. Kita tidak dapat mengurung jiwa mereka, karena jiwa mereka tinggal di rumah masa depan yang tidak bisa kita kunjungi, meskipun melalui mimpi.
Kita juga dapat menyerupai mereka, tetapi jangan coba-coba untuk memaksa mereka menyerupai kita. Karena waktu tidak berjalan mundur, dan merekalah yang akan menggenggam dunia setelah kita tiada.
Namun sayangnya, pesan moral Gibran di atas sering diabaikan. Jangankan mempedulikan anak-anak, mereka malah acapkali dijadikan korban kekerasan eksploitasi. Baik eksploitasi secara ekonomi maupun eksploitasi seksual. Juga perlu disadari, pada hakikatnya bukan hanya eksploitasi anak yang disebut kekerasan. Menempatkan anak pada lingkungan yang kurang kondusif juga tergolong kekerasan.
Jejak panjang kekerasan di Indonesia telah menyisakan duka yang mendalam di dada anak-anak. Bahkan kekerasan ini sudah mencapai tingkat yang tidak dapat ditolelir (the most intoleriable form). Dari sini kemudian memicu banyak pihak yang peduli terhadap anak untuk mencoba membela mereka, baik tingkat nasional maupun internasional –PBB melalui UNICEF– yang akhirnya menghasilkan undang-undang berupa Konvensi Hak Anak (KHA).
Akan tetapi gambaran ideal seperti yang tertera dalam KHA masih jauh dari kenyataan. Anak-anak masih menjadi bagian yang terpinggirkan, tereksploitasi, terepresi oleh lingkungan dan budaya di mana mereka tinggal; seperti dalam keluarga, masyarakat, sekolah, dan sektor kehidupan lainnya.
Inilah yang perlu dipertanyakan kembali. Ingat, bahwa Indonesia salah satu dari 190 negara dunia yang meratifikasi konvensi PBB tentang hak anak (Convention on the Right of the Children) pada tahun 1990. Artinya, Indonesia terikat secara yuridis dan politik pada hukum internasional untuk mengambil kebijakan dalam melindungi hak-hak anak tanpa diskriminasi di seluruh pelosok tanah air.
Pada saat yang sama, sudah terlalu banyak kasus yang menjadikan anak-anak sebagai korban kekerasan. Baik kekerasan fisik yang berupa penderaan, pemukulan, serta pelecehan seksual. Atau pun kekerasan mental (psikologis) seperti ancaman, tekanan, pembatasan yang berlebihan, pengucilan, dan bentuk pendendalian serta pemaksaan lainnya. Ini masih ditambah dengan kekerasan sosial-ekonomi dimana anak-anak dianggap rendah dan dihargai sebagai tenaga kerja murah, kontrol terhadap hak pribadi anak, perdagangan anak, serta pelacuran.
Bila merujuk pada Komite Hak Anak PBB, ada empat kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus (Retas, 8/2000). Pertama, anak yang berada dalam situasi darurat atau anak pengungsi yang sedang berada di tengah konflik bersenjata. Di Indonesia, dari data yang berhasil dihimpun Komnas Perlindungan Anak menginformasikan bahwa dari 639.817 yang tersebat di Timor Barat, Aceh, Ambon, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur, tidak kurang dari 150.000 di antaranya adalah anak-anak. Sementara di Aceh sendiri, 10.076 anak-anak pengungsi akibat konflik bersenjata, terancam kekurangan gizi, rawan penyakit ISPA, dan diare.
Kedua, anak yang mengalami masalah hukum. Di negara kita, sekitar 4.000 anak berumur di bawah 16 tahun dibawa ke pengadilan tiap tahunnya. Sebagian besar terlibat tindak kriminal remeh. Namun bila keberadaan mereka dikumpulkan satu sel dengan orang dewasa, Maka rawan terjadi tindak kekerasan lanjutan, semisal pelecehan seksual. Sebagimana data pada tahun 1997, tercatat 83% dari anak yang terlibat kasus, digabung satu penjara dengan orang dewasa.
Ketiga, anak-anak yang mengalami eksploitasi. Baik berupa eksploitasi ekonomi, seksual, penyalagunaan obat, penjualan dan perdagangan anak serta bentuk-bentuyk eksploitasi lainnya.
Keempat, anak yang berasal dari minoritas dan masyarakat adat. Kategori terakhir ini meskipun cukup jarang terjadi, namun dampaknya sangat luar biasa terhadap anak, terutama terhadap kepribadian dan kepercayaan dirinya. Anak-anak minoritas yang selalu dilecehkan dan jadi bahan ejekan teman-temannya, suatu saat akan menjelma menjadi figur pendendam, bahkam pembunuh.
Dari paparan panjang di atas, menjelang Hari Anak Nasional, 23 Juli ini, sudah saatnya segenap komponen bangsa memberi prioritas perhatian pada masaalah anak. Upaya DPR yang sedang mengajukan RUU juga patut didukung. Namun yang menjadi catatan penting adalah, jangan sampai UU yang ada nanti hanya semata-mata menjadi UU tanpa ada realisasinya. Sebab jika ini terjadi maka kesengsaraan anak akan terus berlanjut dan kita harus rela kehilangan generasi

Rethinking Islam

Saturday, August 6th, 2005
Rethinking Islam di Tengah Penyalahgunaan Agama
Jawa Pos
Sabtu, 04-Desember-2004, 20:49:10
Judul Buku : Islam Masa Kini
Penulis : Asghar Ali Engineer
Penerjemah : Tim Forstudia
Penerbit : Pustaka Pelajar dan Forstudia
Cetakan I : Agustus 2004
Tebal : xxii + 264 halama
Oleh : M. Hilmi Faiq
SEBAGAIMANA sering diingatkan oleh para khatib dan juru dakwah, bahwa Islam hadir di muka bumi adalah sebagai rahmat seluruh alam (rahmatan li al-alamin). Ia datang untuk memberi sentuhan bagi kaum yang terpinggirkan. Dia datang guna menyambut para pejuang keadilan.

Pada kenyataannya, bukan rahmat dan keadilan yang muncul dari rahim agama, tetapi justru yang terjadi adalah penindasan dan eksploitasi atas nama agama itu sendiri. Nomenklatur ketertindasan dan eksploitasi atas nama agama telah memaksa individu untuk menerimanya sebagai takdir dalam kubangan kehidupan periferal yang mereka jalani.

Maraknya aksi dehumanisasi yang termanifestasi dalam moda kemiskinan, PHK, sempitnya akses pendidikan, serta tingginya biaya hidup, telah menjadikan masyarakat tertindas semakin tertindas. Lucunya, penindasan ini dilakukan oleh mereka yang nyata-nyata beragama, sekaligus menjadikan umat seagamannya menjadi korban. Fenomena inilah yang terjadi di Bohra, Bombay, di mana Asghar Ali Enginerr lahir dan dibesarkan.

Di sana, kekuasaan ulama Bohra mengendalikan kehidupan sehari-hari masyarakat yang kemudian menjerumuskan mereka sebagai budak.

Fakta eksploitasi atas nama agama, sebenarnya terjadi hampir di seluruh pelosok kehidupan. Sehingga tidak berlebihan kalau kemudian muncul konklusi bahwa institusi keagamaan dapat dijadikan sebagai pemuas ambisi kekuasaan. Ia tidak lagi berfungsi sebagai sarana untuk memperkaya kehidupan spiritual yang mendalam, tetapi sebagai instrumen eksploitasi dan penghambaaan terhadap kepentingan pribadi.

Kenyataan di atas memaksa Asghar Ali Engineer untuk memikirkan kembali (rethinking) keberagamaan umat Islam. Dia meyakini bahwa ada yang salah dengan pemahanan serta praktik keberagamaan sebagian besar umat Islam yang sungguh tidak rasional itu. Mulailah dia menjumpai gagasan rasionalisme Betrand Russell, filosof Inggris. Bahkan dia juga khatam karya magnum opus Karl Marx Das Capital. Kedua tokoh ini telah memberi pengaruh besar terhadap pikiran Asghar ke depan. Namun dia juga mengimbanginya dengan literatur-literatur Islam klasik seperti tafsir Sir Syed dan Maulana Azad. Dia juga memberi perhatian yang mendalam terhadap Rasa’il Ikhwanus Safa’ serta ilmu takwil.
Dari pergulatan intelektual yang dijalaninya secara intens, Asghar kemudian mencapai sebuah titik bahwa akal sangat penting bagi pembangunan intelektual manusia, tetapi itu belum cukup. Wahyu adalah sumber petunjuk yang sangat penting untuk membangun kehidupan batiniah.

Perpaduan wahyu dengan rasionalitas inilah yang kemudian mengantarkan Asghar menjadi sosok agamawan organik, yang senantiasa kritis dan memahami penderitaan yang dialami umat. Dengan caranya sendiri dia mengecam keras segala bentuk penindasan atas nama agama. Baginya, orang yang benar-benar religius adalah yang sangat sensitif terhadap penderitaan orang lain, terutama penderitaan orang-orang tertindas. Rasa belas kasih menjadi dasar religiusitas. Asghar yang anak seorang ulama Syiah ini menegaskan bahwa dalam semua tradisi agama, terutama dalam agama Buddha dan tradisi Islam, Tuhan merupakan penjelmaan cinta kasih.

Karenanya tak seorang pun berhak mengklaim sebagai manusia religius secara utuh jika belum memiliki kasih sayang dan sensitivitas secara utuh terhadap penderitaan orang lain.

Refleksi-refleksi kritis Asghar dalam buku ini semakin memantapkan posisi dia sebagai agamawan organik. Buku yang merupakan kumpulan berbagai tulisan dia di Center for Study of Society and Scularism (CSSS) India ini merangkum gagasan-gagasan inti agama yang tengah mengalami pemutarbalikan (sofistikasi). Dengan amat meyakinkan Asghar kemudian melakukan pembongkaran-pengbongkaran menuju ranah keadilan dan keberagamaan. Dia meyakini bahwa perhatian Alquran terletak pada usaha keras melawan ketidakadilan dan penindasan (hlm. 247).

Alquran, lanjutnya, menitikberatkan empat ajaran penting yang tanpa hal tersebut seseorang tidak dapat menjadi muslim yang baik. Keempatnya adalah adl (keadilan), ihsan (kebaikan), rahmah (cinta kasih), dan hikmah (bijaksana) (hlm. xiv). Semua itu harus dikedepankan dalam kehidupan sosial, karena penampakan ritual semata tidaklah memadai untuk menyempurnakan keberagamaan seseorang.

Nah, dalam buku ini Asghar mengajak para umat beragama untuk menilik kembali relevansi keberagamaan dengan proliferasi zaman. Zaman tidak pernah berhenti berubah, kerenanya pemahaman serta pola keberagamaan pun harus diubah. Artinya harus ada upaya rethinking terhadap sistem pemikiran agama (hlm. 66). Dalam sebuah masyarakat yang dinamis, upaya rethinking tersebut menjadi niscaya jika tidak ingin terjebak dalam pola pemahaman agama yang stagnan dan basi. Sehingga agama mampu menjawab tantangan dunia secara aktual dan tidak tumpul.

Lebih lanjut Asghar menegaskan, upaya rethinking bukanlah usaha menolak perintah-perintah Tuhan, tetapi mencoba memosisikan usaha yang telah dilakukan sebelumnya dalam perspektif pengalaman dan keadaan diri (hlm. 82). Karena setiap interpretasi terhadap wahyu yang dilakukan para fuqoha (Yuris Islam) senantiasa dipengaruhi oleh kondisi sosio-kultural di mana mereka hidup. Sementara kondisi sosio-kultural tersebut selalu berkembang dan berubah, sehingga perlu rethinking tadi. Inilah yang disebut Asghar sebagai Islam Masa Kini. (jpnn)

*) Peresensi adalah sekretaris ReSIST Malang dan aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM).

Menanti Puncak Spiritualisme Islam

Saturday, August 6th, 2005

Tanggal: 14.05.2004

Menanti Puncak Spiritualisme Islam

Sejak Kaisar Romawi, Konstanti Yang Agung (280-337 M.), melegalisasi Kristen sebagai agama resmi di wilayah Imperiumnya, Kristen menyebar hamper di seluruh belahan Eropa. Pada abad pertengahan, warna Kristiani mewarnai hampir di seluruh kehidupan masyarakat Barat dalam aspek teologi, politik, social, dan budaya (Juhaya S. Praja, 1987 : 93). Namun pada akhir abad pertengahan dan menjelang masa modern, kberadaan agama mulai dipertanyakan dan digugat kembali. Kewibawaan gereja mulai mengalami krisis dan muncul kewibawaan ilmu (science ) (Nafia dkk, 1999). Titik puncaknya adalah saat Frederich Wilhelm Nietszche menyatakan “God is Dead”.

Era maraknya kewibawaan ilmu tersebut kemudian dikenal dengan istilah modernisme. Warna yang paling menonjol pada masa modern adalah supremasi terhadap ilmu pengetahuan seiring melemahnya pengaruh gereja. Dalam arti sebagai anti tesis dari skolastikisme. Modernisme mencuat pasca adanya gerakan renaissance di Perancis pada abad ke-14 M. Bergulirnya rasionalitas sains yang hegemonic terus mendobrak kunkungan dogma-dogma agama yang absolute dan terlembaga. Liberalisme modern lebih menghargai individu untuk melakukan aktivitas perdagangan dan industri daripada spiritual.

Namun belakangan, tradisi perdagangan dan industri atau modernisme mendapat tentangan dari aliran dekonstruksisme. Karena modernisme tidak lebih hanya melahirkan individualisme dan matrealisme akibat dari ‘pendewaan’ terhadap rasionalitas yang berlebihan. Lebih jauh, modernisme telah menjadikan kehidupan menjadi demikian keras dan tidak bersahabat lagi bagi kehidupan manusia. Manusia serba rasional dan mekanistik. Orientasi kehidupan manusia hanya bermuara pada kepuasan lahiriyah-duniawi yang tidak terbatas, baik kepentingan individu, maupun kelompok. Dampak yang paling nyata adalah teralienasinya kelompok social tertentu.  Paling tidak aliensi tersebut dapat kita bedakan menjadi tiga kelompok.

Pertama, mereka yang terakienasi dari Tuhannya, yang disebabkan prestasi sains dan teknologi, sehingga menjadi positivis. Kedua, mereka yang teralienasi dari lingkungan sosialnya (Komaruddin Hidayat, 1998:228). Di sinilah dekonstruksionisme mengambil peran untuk membongkar k  emapanan rasionalitas filsafat yang berlandaskan factor empiris semata dan menafikan fitrah manusia sebagai makhluk spiritual. Dekonstruksionisme telah melahirkan kembali kemungkinan baru yang lebih mampu memenuhi kebutuhannya. Selain itu, rasionalitas gagal dalam menjelaskan realitas-realitas meta-empiris. Bila kita amati lebih jauh mengenai kondisi Psikologis masyarakat modern, maka akan kita temukan berbagai indikasi kuatnya keyakinan dan kebutuhan akan aspek spiritual. Rasionalitas bisa saja menjelaskan mengapa apel jatuh ke bumi, tetapi teori ii tidak akan sanggup menjelaskan “why there is something rather than nothing?” (Hidayat,1998). Spiritualisme yang dimaksud di sini adalah nilai-nilai spiritual yang terlepas dari agama formal dan bertumpu paa kesadaran manusia yang lebih tinggi (higher consciusness) untuk mewujudkan keharmonisan inversal (universal harmony) (Nafia dkk, 1999).

Mengapa masyarakat post modern lebih menekankan pada aspek spiritualitas dan bukan agama, bukankan di dalam agama juga terdapat paket spiritualitas? Dengan logika paling sederhana, pertanyaan ini bisa dijawab bahwa ada semacam simple projection bahkan trauma terhadap fenomena agama di masa lalu. Dimana agama telah mengalami pergeseran makna dan terlembaga sehingga kesakralan agama mengalami erosi. Bahkan bagi mereka agama telah menjadi titik api bagi terciptanya konflik dan perpecahan antar seseama akibat adanya klaim kebenaran (truth claim) antar pemeluknya. Agama tidak lagi memberikan keselamatan dan kasih sayang melainkan persaingan. Hal ini didukung juga oleh paparan John Naisbitt dan Patricia Aburdene (1990) dalam bukunya Megatren 2000 yang menyebutkan bahwa pada tahun 1997 terdapat kecenderungan tokoh-tokoh agama mulai meninggalkan ajaran agamanya.5.557 Biarawati meninggalkan ajaran agamanya.

Bahkan seorang sosiolog Amerika, William d’Antonio menambahkan, pada tahun yang sama 94% warga Amerika mempercayai adanya Tuhan, tetapi mereka tidak memiliki agama dan gerja yang jelas. Mereka tidak tertarik pada agama, tetapi merindukan kehadiran tuhan. Bila spiritualitas tidak semata menjadi bahan kajian, melainkan penghayatan atau “the way of being”, maka seseorang senantiasa akan merasakan kehadiran Tuhan di mana pun dan kapan pun. Orang meyakini dan merasakan betul hubungan intim antara dirinya dan Dzat Yang Agung dan sekaligus Pengasih, maka tidak ada lain kecuali kestabilan dan ketenangan yang akan dirasakan. Posisi demikian ini tidak berarti melemahkan fingsi rasio dan nafsu, melainkan berbagai instrument yang ada ini akan lebih terarah dan tidak pernah merasakan kekeringan energi dari Ilahi (Hidayat, 1998). Adalah Komaruddin Hidayat, Direktur Pelaksana Yayasan Paramadina, menjelaskan bahwa setelah seseorang berusaha mendapatkan pengetahuan tentang agama dan tentang Tuhan, yang tidak kalah pentingnya adalah “How to experience the God, means to experience our ferfection, to feel peace, happy and close to God”. Secara teoritis, Islam amat kaya dengan dimensi mistik (spiritualitas) dan ini barangkali merupakan paket yang bisa disumbangkan kepada masyrakat modern untuk menjawab kegelisahan yang menjeratnya.

Dan memang, kini spiritualitas Islam reputasinya sedang memuncak. Selain karena spiritualitas Islam selalu bertumpu pada usaha untuk senantiasa menemukan kemabli ajran-ajaran murninya yang bersumber pada tauhid (tawhid), ajaran Islam juga telah membuktikan “tesis-tesisnya” dalam membentuk masyarakat yang beradab, stabil, harmonis, dan dinamis, yang belakangan terkenal dengan tema masyarakat madani. Islam yang sebagian besar variabelnya adalah dimensi mistik (spiritualitas) telah mampu menciptakan masyarakat madani  pada masa Nabi Muhammad yang kemudian diteruskan oleh keempat khalifah (khulfaur rasyidin)nya. Jadi keraguan terhadap Islam hendaknya dikikis dengan bertolak pada kenyataan sejarah tersebut. Dan sekali lagi Islam bisa dijadikan alternatif terbaik bagi upaya penyejukan rohani dan nurani masyarakat modern yang telah lama mendambakan atmosfer madaniyah.[hmfaiq@yahoo.com]

*) Mohammad Hilmi Faiq, Peminat Studi Agama  dari UMM, peneliti ReSIST Malang

HP: 081 334 601172

Idul Fitri sebagai Momen Pembebasan

Saturday, August 6th, 2005

KOMPAS Jawa Timur - Jumat, 12 Nov 2004   Halaman: 6   Penulis: Faiq, M Hilmi   

IDUL FITRI SEBAGAI MOMEN PEMBEBASAN
 
     TANGGAL 14 November ini menjadi hari bermakna bagi segenap umat
muslim di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan 1 Syawal
1425 Hijriah, di mana umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Sebuah hari kemenangan dan kebebasan menuju kesucian. Dari segi
kolosal serta semangat umat Islam dalam menyambut hari kemenangan
ini, menurut Cak Nur (2000; 127) Hari Raya Idul Fitri dapat
disepadankan dengan Thanksgiving Day di Amerika Serikat, saat rakyat
bersuka ria dengan bersyukur kepada Tuhan bersama seluruh keluarga.
     Dalam Hari Raya Idul Fitri terkandung makna kembali ke hakikat,
kembali merdeka setelah sebulan berada dalam masa ujian dan
penyucian. Nilai paling fundamental adalah kemerdekaan sebagai
manusia dan bangsa. Namun, di hari yang suci ini kita tidak hanya
hanyut dalam keagungan seremonial, tetapi yang lebih penting
melakukan kontemplasi akan hakikat kemerdekaan.
     Sejatinya, sebagai negara ketiga bangsa ini belum seutuhnya
merdeka. Penjajahan yang dilakukan Barat secara fisik memang telah
tiada. Namun, kolonialisme itu telah mengalami proliferasi paling
sempurna dalam bentuk neo-kolonialisme dan globalisasi. Semua itu
merupakan proses dominasi dunia pertama (Barat) terhadap negara
dunia ketiga.
     Hal ini sesuai dengan apa yang dimaksud Arturo Escobar. Dalam
salah satu artikelnya yang berjudul Imagining a Post-Development
Era? Critical Thought, Development and Social Movements, dia membagi
fase dominasi menjadi tiga. Pertama, kolonialisme, yang dominasinya
dilakukan melalui ekspansi fisik. Periode ini berakhir setelah   
Perang Dunia II bersamaan dengan bom di Nagasaki dan Hirosima Jepang.
     Kedua, era neo-kolonialisme. Penjajahan melalui penyebarluasan
teori dan ideologi dalam wujud konsep pembangunan. Ketiga, fase
imperalisme lewat jalan globalisasi. Meski era pembangunan belum
berakhir, kapitalisme telah membuat mekanisme baru untuk melakukan
dominasi. Hal itu tampak pada konsep lembaga finansial global yang
diperkuat dengan ideologi pasar bebas, rezim GATT, WTO, perusahaan
transnasional (TNCs), NAFTA, APEC, ASEAN, dan sebagainya. Integrasi
ekonomi sebuah negara dipaksa secara halus untuk mengikuti kemauan
pasar dan kapitalisme global (Fanani, 2004).
     Sebenarnya, bagaimana menghindari jebakan imperialisme modern?
Agama punya peran penting di dalamnya. Dalam konteks kekuatan negara
dunia ketiga yang kian menggurita, agama bisa dijadikan kekuatan
liberatif. Tidak hanya Islam, semua agama samawi memiliki potensi
yang sama.
     Dalam konteks Indonesia yang dikenal religius dan berpenduduk
mayoritas Islam, menyimpan potensi yang tidak sepele untuk
membendung dominasi Barat. Agama yang dimaksud bukanlah agama yang
hanya memedulikan domain spiritual dan moral atau hubungan antara
manusia dan Sang Pencipta. Merujuk pada kerangka teoritik Ali
Syari’ati, agama mampu menjelma sebagai kekuatan liberatif jika ia
dijadikan sebagai ideologi emansipasi dan pembebasan.
     Dalam konteks ini, lanjut Syaria’ti, agama merupakan sistem
ide, kelengkapan, dan totalitas yang tidak hanya terbatas kepada
pemurnian moral individu atau perwujudan hubungan spiritual.
Melainkan sebuah idiologi revolusioner yang menembus semua bidang
kehidupan, khususnya politik, dan memberi semangat bagi umat untuk
berjuang melawan semua bentuk tekanan, penindasan, dan ketidakadilan
sosial.
     Secara strategis, Hasan Hanafi menawarkan Osidentalisme sebagai
upaya mencandra Barat. Hanafi menyadari bahwa globalisasi merupakan
keniscayaan yang tak dapat dielakan. Namun, bukan berarti kita harus
menerimanya begitu saja (take for granted). Karenanya harus ada
asimilasi sehingga kita tidak teralienasi. Nah, oksidentalisme
berfungsi agar kita tidak miopik dalam memahami Barat dan
globalisasi, sembari indepedensi kita sebagai bangsa yang merdeka
tetap terjaga.
     Lokus dari semangat liberatif yang tersimpan rapi dalam agama
samawi adalah bagaimana kita mereformasi pemahaman keagamaan yang
cenderung normatif-ritualistik menuju keberagamaan yang kental
praksis sosial. Inilah yang dicita-citakan Mahmud Mohammad Thaha
melalui gagasan syariat demokratik-nya. Inti gagasan ini adalah
bagaimana menghadirkan agama dalam wajah yang egaliter dan
demokratis.
     Namun, prakondisi intelektual yang harus dibangun, agama jangan
hanya dipahami dari perspektif agama itu sendiri. Ia harus
dilengkapi dengan perangkat ilmu sosial dan humaniora seperti
filsafat, antropologi, dan sejarah. Dengan demikian, agamawan akan
memiliki sensitivitas tinggi dalam melakukan kontektualisasi spirit
agama dengan situasi yang melingkupi umat. Hanya dengan cara inilah
agama menjadi fungsional. Dia akan mampu mengakhiri dominasi Barat,
minimal membatasi penetrasi pengaruhnya.
     Di Hari Raya Idul Fitri, kita renungkan kembali kondisi riil
diri kita dan kemudian menyusun praksis gerakan menuju kebebasan
yang sebenarnya. Salah satu cara yang paling efektif dan penting
adalah dengan merekonstruksi bangunan kegamaan. Semoga Hari Raya
Idul Fitri kali ini dapat menjadi momen yang benar-benar membebaskan.

M HILMI FAIQ
Sekretaris Center for Religious and Social Studies (ReSIST) Malang
dan Aktivis JIMM

LIBIDONOMIC

Saturday, August 6th, 2005

KOMPAS Jawa Timur - Sabtu, 09 Oct 2004   Halaman: 8   Penulis: Faiq, M Hilmi   

"LIBIDONOMIC", SATU LAGI KEMENANGAN KAPITALISME

SEJAK lima tahun terakhir, aktor, aktris, dan sineas nasional
mendapat banyak pujian karena dianggap mampu mengembalikan citra
perfilman nasional. Puluhan film bermutu lahir dari kreativitas
mereka. Mulai dari film Jelangkung, Ada Apa Dengan Cinta, Arisan
sampai dengan Mengejar Matahari meledak di pasaran. Namun, bersamaan
dengan itu kritik pedas berhamburan. Sasaran tembaknya kemasan film
yang dinilai jauh dari etika dan moral.

    PUNCAK akumulasi kekecewaan publik ketika film layar lebar
Buruan Cium Gue karya Multivision Plus diluncurkan. Tidak kurang
dari dai kondang KH Abdullah Gymnastiyar, Din Syamsudin, serta
berbagai artis berjilbab harus bertandang ke markas Lembaga Sensor
Film (LSF) untuk memprotes film tersebut. Inti protes mereka bahwa
tayangan yang ada di televisi maupun layar lebar telah melampaui
batas, sehingga seolah-olah menjadi cermin liberalisasi moral serta
akhlak bangsa dan karenanya harus dihentikan.
    Yang terjadi bukan sekadar liberalisasi moral, sebab ia hanya
ekses. Lebih jauh, hal ini merupakan tanda bahwa terjadi ekspansi
kapitalisme. Bila kapitalisme lama hanya beroperasi pada komoditas
fisik dan jasa sebagai jalan akumulasi modal, kapitalisme
posmodernisme menjadikan segala sesuatu sebagai komoditas. Perasaan
takut, cinta, benci, peperangan, ritual keagamaan, sampai dengan
hasrat seksual (libido), dikelola dan dikomodifikasi secara canggih
sehingga mendatangkan keuntungan.
    Khusus hasrat seksual, di tangan para kapitalis ia mengalami
proliferasi, sehingga sulit melihat batas antara yang etis dan
estetis. Apa yang oleh kaum moralis dianggap melanggar etika,
seperti kasus Inul tempo hari, dipatahkan kaum kapitalis dengan
dalih seni dan ekspresi kreativitas.
    Ada dua hal yang saling berkaitan dalam kasus di atas. Pertama,
perkembangan media yang menggunakan tubuh di dalamnya. Tengoklah,
hampir tidak ada kasus pornografi tanpa melibatkan kecanggihan
media. Kedua dan lebih parah, pengaruh perkembangan kapitalisme yang
telah menggiring posisi tubuh ke arah libidonomi (libidonomic),
yaitu sistem ekonomi yang di dalamnya terjadi eksplorasi secara
ekstrim segala potensi libido sebagai komoditi dalam rangka
mendapatkan keuntungan maksimal. Idiologi libidonomi kapitalisme
menjadikan tubuh dan segala potensi libidonya, sebagai titik sentral
dalam produksi dan reproduksi ekonomi serta proliferasi modal
(Piliang, 2004: 379).
    Libidonomi atau ekonomi libido (libidinal economy) sebagaimana
diungkap JF Lyotard, menciptakan ruangan yang memungkinkan setiap
orang untuk melepas hasrat. Dan, pelepasan hasrat tersebut membuka
peluang bagi dia untuk mengeksplorasi dan memasarkan segenap
rangsangan libidonya demi akumulasi modal.
    Oleh Karena itu, berciuman di depan umum, paha terbuka, payudara
tersingkap atau hal lain yang menimbulkan gairah libido, bukanlah
suatu tanda degradasi moral. Justru semua itu merupakan lokus
selling point yang akan mendatangkan keuntungan ekonomi secara
maksimal. Semakin menggairahkan, maka libido sebagai komoditas akan
semakin marketable. Demikianlah libidonomi beroperasi. Dan pada saat
itulah-lagi-lagi-kapitalisme menuai kemenangan.
    Dalam kehidupan metropolis, tidaklah sulit mencari amsal serta
tanda (signs) akan meruahnya tragedi libidomoni. Kiranya buku
Moammar Emka (2003) berjudul Jakarta Undercover yang menyingkap
nyala bara kehidupan serta bisnis seksual di keremangan Jakarta,
merupakan tanda signifikan bagaimana tubuh dan gairah seksual
(libido) dieksplorasi sedemikian rupa demi akumulasi modal.   
Barangkali masyarakat cenderung mentoleransi fakta libidonomi,
selama ia mampu bersembunyi di balik riuh redah kehidupan dan tidak
diekspos secara gamblang. Namun, dalam kasus gugatan AA Gym di atasù
meski tidak separah kasus-kasus yang diungkap Moamar Emka-masyarakat
akan bereaksi keras manakala libidonomi dijajahkan secara terbuka
dan sistematis.
    Ke depan, pemerintah akan makin kesulitan mengatur dan membatasi
laju pornografi sebagai cermin libidonomi. Masuknya internet ke
rumah, tayangan televisi yang tiada jeda, serta meruahnya tabloid
yang menawarkan gambar-gambar vulgar, menjadi kendala serius bagi
kekuasaan moral. Artinya realitas moral telah tunduk atas kemenangan
kapitalisme global.
    Dalam konteks ini, kita layak melirik tawaran Yasraf Amir Piliang
(2004: 395-397) dalam menghadapi berbagai kekhawatiran dan
ketidakpastian yang menghantui masyarakat menyangkut media pornografi
di masa depan. Pertama, pada tingkat filosofi media, semangat
antikekeluargaan, antikonvensi sosial, dan antiwahyu ketuhanan yang
inheren dalam wacana media posmodernisme dekonstruktif harus dihadapi
dengan mengembangkan filosofi tanding (counter philosophy). Di masa
yang akan datang, media harus mampu memunculkan citra-citra
pentingnya nilai kekeluargaan, ketuhahan dan konvensi sosial
    Kedua, pada tingkat sosiologi media peran komunitas harus
dikembangkan untuk menghambat proliferasi pornografi. Ketiga, pada
tingkat politik media harus dikembangkan berbagai saluran media
publik yang mampu menciptakan kondisi yang diperlukan bagi
penyaluran berbagai aktivitas, aspirasi, dan kreativitas publik yang
dijalankan dan dievaluasi oleh publik itu sendiri
    Keempat, pada tingkat semiotika media, harus mampu mengembangkan
tanda, kode, atau makna yang lebih memberi ruang dan penghargaan pada
jiwa, hati, cinta, atau spirit. Bukan lagi menjadikan tubuh sebagai
titik sentral kebudayaan. Terakhir, harus ditanamkan sikap kritis,
analitis, dan selektif pada publik agar tidak terperangkap dalam
teknologi libido.

M Hilmi Faiq,
Sekretaris Center for Religious and Social Studies (RÙSIST) Malang
dan aktivis JIMM

KORUPSI: POSKRIMINALITAS DI ERA POSREALITAS

Saturday, August 6th, 2005

KOMPAS Jawa Timur - Jumat, 13 Aug 2004   Halaman: 8   Penulis: Faiq, M Hilmi

KORUPSI: POSKRIMINALITAS DI ERA POSREALITAS

BELAKANGAN ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
Sri Rahayu disibukkan dengan rangkaian pemeriksaan dugaan korupsi
pos anggaran dana Sekretariat DPRD Kota Malang. Pemeriksaan ini juga
melibatkan anggota DPRD, Bido Suasono, sekretaris DPRD Nanang
Winarno, dan Bendahara DPRD tahun 2000, Hetty Kisworini (Kompas,
23/7/2004). Kasus serupa sebenarnya begitu meruah terjadi di
kalangan birokrasi pemerintah, mulai dari tingkat pusat sampai
daerah.
     Sejak tahun 2004 paling tidak telah terekspos empat kasus
korupsi di Jawa Timur, yakni di Sidoarjo mengenai dugaan
penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada
sektor dana pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp 21,287
miliar. Sementara itu di Kabupaten Malang juga ditemukan tindak
korupsi dalam bentuk penyelewengan anggaran dana Sekretariat Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang sebesar Rp 22,5
juta yang diduga digunakan untuk kegiatan pemantauan kampanye
pemilihan umum. Disusul kemudian dengan temuan penyelewengan dana
anggaran gaji anggota DPRD Tulungagung senilai Rp 1,6 miliar. Dalam
waktu yang tidak lama, yakni pada Juli 2004, ditemukan fakta
penyelewengan dana anggaran rumah tangga DPRD sebesar Rp. 5,2 miliar
di Nganjuk.
     Data di atas merupakan beberapa cacatan kecil yang mencerminkan
betapa moralitas penguasa lebih didorong syahwat kebendaan daripada
iktikad pengabdian. Namun, hal yang lebih memprihatinkan adalah
bahwa setiap kasus tindak korupsi jarang sekali bisa diusut secara
tuntas. Masyarakat sering kali kecewa ketika seorang koruptor yang
memang terlibat penggelapan uang rakyat dalam bilangan tidak kecil
tetap dapat bebas menikmati hasil jarahannya, tanpa ada proses hukum
yang memadai.
     Memang, penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat
pelanggaran hukum seperti korupsi amatlah pelik. Terlebih jika
proses hukum yang berlangsung dibalut dengan kekuasaan serta
kepentingan politis tertentu. Pada titik ini, hal yang terjadi
sebenarnya bukan bagaimana mengusut pertanggungjawaban pelaku atas
tindakannya, tetapi keuntungan apa yang bisa diperoleh dari kasus
tersebut. Sandiwara, itulah yang terjadi. Antara hakim, jaksa,
saksi, dan terdakwah telah terlibat deal-deal di bawah meja.
     Fenomena ini juga dapat dimaknai sebagai perselingkuhan antara
kejahatan dengan kekuasaan (politik). Jika kedua kekuatan ini
bersatu, kejahatan telah menemukan bentuknya yang paripurna (perfect
crime). Salah satu yang menjadi indikasi kesempurnaan sebuah
kejahatan adalah ketika ia ditutupi simulacrum of crime. Yakni,
ketika kejahatan dengan begitu rapi direncanakan, dilakukan,
diorganisasi, dan dikontrol sehingga ia melampui jangkauan perangkat
hukum. Seolah tidak ada barang bukti, tidak ada korban, tidak ada
pelaku, tidak ada motif, dan tidak ada kejadian. Akan tetapi,
dampaknya begitu terasa di tengah masyarakat.
     Inilah poskriminalitas, kejahatan yang melampaui ambang nalar.
Dia telah berkembang pada level image, yang menjadi persona atas
realitas kejahatan sesungguhnya. Yasraf Amir Piliang (2004: 169)
menegaskan, ketika kejahatan menyembunyikan dirinya di balik
kekuasaan negara (state power), garis demarkasi di antara keduanya
menjadi amat kabur dan melebur. Tidak ada lagi batas antara penguasa
dan penjahat karena kejahatan tersebut dilakukan penguasa itu
sendiri. Tidak ada lagi batas antara hakim dan pencuri karena
pencurian itu dilakukan hakim itu sendiri. Dalam kondisi
kesimpangsiuran demikian, sebuah kejahatan menggunakan institusi
sebagai tempat perlindungannya. Pada tingkat semiotik, lanjut
Yasraf, institusi dan simbol-simbolnya digunakan sebagai tanda
kamuflase untuk menyembunyikan tindak kejahatan (camouflage sign).
     Kita ini tengah hinggap di era posrealitas, di mana batas
antara yang nyata dan khayalan kian kabur. Tanda-tanda (signs) di
sekeliling kita yang tampak nyata bukan lagi kenyataan. Semuanya
adalah hasil citraan yang seolah nyata. Posrealitas adalah sebuah
era di mana apa yang kita sebut sebagai yang nyata (the real) justru
telah direpresentasikan oleh pengganti-penggantinya melalui
penciptaan secara artifisial oleh kecanggihan teknologi. Dalam dunia
kejahatan, proses pencitraan ini menjadi efektif untuk mengelabui
realitas. Kalau toh akhirnya nanti ditemukan pelaku dari kasus
korupsi di atas, bukan berarti dia adalah pelaku sebenarnya. Dia
bisa jadi hanya pelaku rekaan si pelaku yang sejati. Artinya, semua
adalah bohong belaka.
     Lantas apakah secara general semua aparatur negara  memiliki
perangai demikian? Jika tidak, aparatur manakah yang layak
dicurigai? Merujuk pada kerangka teoritik Louis Althusser (1976),
pertama, Ideological State Apparatus (ISA) seperti organisasi agama,
pendidikan, politik, atau organisasi kultural yang berfungsi tanpa
kekerasan (non-violence), tetapi lewat mekanisme ideologi. Kedua,
Aparat Negara (State Apparatus) atau Repressive State Apparatus
(RSA). Mereka terdiri dari pemerintah, administrasi negara, militer,
polisi, penjara, pengadilan, dan sejenisnya yang semuanya berfungsi
lewat penekanan dan kekerasan.
     Eksponen aparat negara kedua inilah yang berpotensi melakukan
tindak kriminalitas. Kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan (power
abuse) menjadi alasan utama atas segala bentuk kejahatan penguasa.
Tindak korupsi memang tidak akan membawa korban fisik secara nyata,
tetapi ini merupakan bentuk represi serta kekerasan secara halus dan
lebih berbahaya.
     Naasnya, kasus-kasus korupsi sering kali menguap begitu saja.
Dia akan hilang dari memori kolektif publik seiring derasnya
hembusan isu-isu mendatang. Kalau tidak demikian, sang pelaku yang
sebenarnya akan tetap menghirup udara bebas dan menikmati hasil
kejahatannya. Syaratnya, dia akan mencari substitusi atas realitas
dengan menciptakan realitas rekaan.
     Ingat, bahaya poskriminalitas terfokus pada kecanggihan sang
aktor dalam berpura-pura (as if) (Piliang, 2004). Hal ini akan
melahirkan pengelabuan realitas. Sang aktor tidak jenuh mengemas
citra realitas melalui teknik imagologi sehingga citra tersebut
dipercayai sebagai kebenaran. Dengan demikian, dia berhasil
bersembunyi di balik tanda-tanda semiotik serta kecanggihan
teknologi simulasi.
     Dari sini, Anda tidak perlu heran kalau kemudian dalam kasus-
kasus korupsi di atas akan ditemukan aktor-aktor baru. Mereka tidak
lain adalah aktor citraan pelaku korupsi, bukan pelaku yang
sebenarnya. Lantas siapa seharusnya yang bertanggung jawab atas
segala dosa sosial (korupsi) ini? Tidak ada yang tahu. Ini akibat
realitas digiring paksa ke posrealitas dan hiper-realitas sehingga
yang busuk kelihatan segar, kebohongan bertubi-tubi dianggap
kejujuran.

M HILMI FAIQ
Sekretaris ReSIST dan Aktivis JIMM
Tinggal di Paciran, Lamongan

MENEBAK ASPIRASI POLITIK WARGA NU

Saturday, August 6th, 2005

KOMPAS Jawa Timur - Senin, 05 Jul 2004   Halaman: 6   Penulis: Faiq, M Hilmi   

MENEBAK ASPIRASI POLITIK WARGA NU

RASANYA tidak ada organisasi masyarakat yang menjadi perbincangan
banyak kalangan seintensif Nahdlatul Ulama saat ini. Ibarat gadis, NU
kini sedang memasuki masa puber yang semakin memesona untuk
diperebutkan banyak orang. Memang, ormas Islam, yang didirikan KH
Hasyim AsyÆari pada tahun 1926 ini, telah berkembang menjadi
komunitas gigantisme yang mampu menyedot perhatian banyak kalangan,
terlebih para politisi saat ini. Bagi para politisi, NU yang memiliki
puluhan juta pengikut itu merupakan "karpet merah" yang akan
mengantarkan ke kursi kekuasaan.

    KALAU kita setia dengan asumsi bahwa NU adalah Partai Kebangkitan
Bangsa dan PKB adalah NU, maka jumlah konstituen NU Jatim amatlah
signifikan untuk mendongkrak peluang pasangan calon presiden (capres)
dan calon wakil presiden (cawapres) menuju kursi kekuasaan. Jawa
Timur (Jatim) dikenal sebagai kantong NU yang paling berbobot. Daerah
Tapal Kuda dan Jombang merupakan kantong-kantong suara yang selama
ini dapat diandalkan. Semua itu dapat dibaca dalam pemilu legislatif
5 April lalu, di mana PKB mampu menduduki posisi teratas dengan
mengantongi 30 persen suara untuk wilyah Jatim.
    Karenanya, tidak heran kalau kemudian para politisi berlomba
untuk menarik simpati warga NU.
    Namun, mengais suara di lumbung NU tidaklah mudah, terutama bagi
kalangan yang berasal dari luar NU. Nah, tulisan ini mencoba membaca
voters behavior warga NU Jatim dalam laga pemilu presiden dengan
pendekatan sosiologis. Sebagaimana ditegaskan Dennis Kavanagh (1983),
dalam buku Political Science and Political Behavior, melalui
pendekatan ini tingkah laku politik seseorang dipengaruhi oleh
identifikasi diri terhadap kelompok serta kultur, termasuk norma yang
dianut kelompok tersebut. Dalam hal ini adalah bagaimana warga NU
mengidentifikasi diri serta memegang teguh norma yang berlaku di
tubuh NU. Dalam konteks pemilihan presiden (pilpres) nanti, hal itu
bisa dimanfaatkan sebagai basis dukungan terhadap pasangan capres-
cawapres.
    Para peneliti sekelas Greg Barton, Perter L Berger, Leonard
Binder, Greg Fealy, H Feith, C Geertz, Robert W Hefner, Horikoshi,
KD Jackson, serta Karel A Steenbrink, sepakat bahwa kultur yang
terbangun dalam tubuh NU sarat dengan nuansa patronase. Langkah apa
pun yang diambil ormas ini harus bersandar pada apa yang dititahkan
elite pengaruh (kiai). Apa pun yang dititahkan kiai menjadi semacam
guidelines (petunjuk) bagi warga NU. Dalam konteks pengambilan
keputusan (decision making) atau menentukan langkah NU ke depan,
posisi kiai berada pada puncak hirarki. Mereka memiliki otoritas
patron yang secara psikologis dapat memobilisasi massanya untuk
memanifestasikan apa yang mereka kehendaki.
    Namun, apa yang terjadi ketika para kiai saling silang pendapat
dan berbeda aspirasi politiknya? Jelas, warga NU menjadi bingung.
Nah, ketidakseragaman aspirasi kiai serta kebingungan warga NU
inilah yang diprediksi akan menciptakan polarisasi aspirasi politik
NU pada pilpres mendatang.
    Tidak dapat dibantah bahwa dalam pemilu presiden 5 Juli ini
warga NU dirundung kebingungan. Pasalnya, di satu sisi, kelompok NU
kultural yang didalangi kiai khos mencalonkan Gus Sholah untuk
menjadi cawapres mendapingi Wiranto, sementara di sisi lain kelompok
NU struktural secara all out mendukung Hasyim Muzadi untuk
mendapingi capres Megawati. Pada saat yang sama, Gus Dur secara
eksplisit telah menyatakan akan memilih golput.
    Fenomena di atas akan menciptakan polarisasi arah angin aspirasi
politik warga NU ke dalam beberapa segmen. Pertama, aspirasi yang
memihak kubu NU kultural. Segmen ini semakin kuat dengan lahirnya
fatwa Pasuruan 3 Juni lalu yang nyata-nyata mendukung pasangan
Wiranto-Salahuddin. Selain suara konstituen partai Golkar, warga NU
yang setia terhadap kiai kultural akan mendongkrak suara pasangan
Wiranto-Salahuddin secara signifikan.
    Kedua, arah mata angin yang memihak NU struktural. Jelas, dengan
pengaruh yang dimiliki Hasyim dalam wilayah struktural NU akan
memberikan keuntungan politik tersendiri bagi kelancaran pencalonan
dirinya menjadi cawapres. Apalagi, dalam konteks Jatim, Pengurus
Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim secara implisit mendukung dia. Dengan
pendekatan struktural yang dia miliki, besar kemungkinan suara yang
diperolehnya kelak malah akan mengungguli Gus Solah.
    Ketiga, meruahnya segmen golput. Sikap Gus Dur untuk memilih
golput akan berpengaruh bagi warga NU untuk ikut mengambil sikap
serupa, meski Gur Dur tidak menyarankannya. Ingat, Jatim, terlebih
Jombang, merupakan tanah kelahiran Gus Dur di mana dia menyimpan
pengaruhnya. Kiprah dia di tubuh NU yang tidak sedikit itu juga
telah melahirkan sejumlah royalis yang sulit dipatahkan.
    Jika suara yang tidak sah dikategorikan golput, maka jumlahnya
akan semakin meningkat. Suasana bingung dan disparitas yang dialami
warga NU kini juga pernah terjadi pada pemilu 1987 dan 1992. Ketika
itu mereka bingung tentang partai mana yang harus dipilih, karena
para kiai memberi anjuran yang berbeda. Akhirnya mereka memilih
Golpis (golongan pilih semua). Pada masa itu, fenomena golpis begitu
mengemuka di daerah Jombang. Jika golput sering dimaknai sebagai
sikap apatisme terhadap pemilu, golpis lebih merupakan ekspresi
kebingungan warga NU dalam menentukan pilihan. Nah, dalam pilpres 5
Juli ini, fenomena serupa tampaknya akan terjadi. Praktis jumlah
golput makin meruah.
    Keempat, munculnya kelompok pemilih NU yang tidak lagi setia
kepada patron dan memilih aspirasi di luar ketiga segmen di atas.
Mereka ini biasanya adalah konstituen NU yang relatif rasional dan
menyimpan semangat reformis. Secara geografis-demografis, sebagian
besar dari mereka berada di daerah metropolis seperti Malang dan
Surabaya. Bagi mereka, memilih bukanlah mengikuti kehendak seseorang,
betapa pun ia seorang kiai. Namun, harus didasarkan pada tujuan masa
depan serta kepentingan nurani. Golongan rasionalis ini juga memiliki
tingkat kebebasan atau kedewasaan politik yang tinggi. Karenanya,
aspirasi politiknya lebih didasarkan pada kehendak subyektif daripada
pengaruh kiai tertentu.
    Nah, kelompok yang terdiri dari kaum muda terpelajar NU inilah
yang belakangan menjadi incaran pasangan capres-cawapres yang tidak
memiliki pengaruh khusus di tubuh NU. Artinya, kebingungan yang
melanda warga NU serta meningkatnya rasionalitas kaum mudanya akan
memberikan keuntungan politik bagi lawan politik NU.
    Empat arah mata angin pemilih NU di atas tampaknya akan semakin
meramaikan pilpres 5 Juli kali ini. Sementara masalah siapa pasangan
yang mampu mendulang suara warga NU secara dominan, semua itu sangat
tergantung pada rekayasa sosial yang dimainkan elite, terutama para
tim sukses masing-masing pasangan capres-cawapres pada musim kampanye
lalu. Secara nyata, hasilnya dapat kita lihat dalam perhitungan suara
nanti.

M Hilmi Faiq,
Sekretaris Center for Religious and Social Studies  dan Aktivis
Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah,
Tinggal di Paciran, Lamongan