Waspada
Sunday, August 21st, 2005
| 21 Apr 04 16:01 WIB Reflesi Hari Kartini 21 April: Memahami Derita Kaum Hawa WASPADA Online |
|
| Oleh M. Hilmi Faiq *
DALAM kaitannya dengan kesetaraan gender, Kahlil Gibran dengan bijak mengatakan, bahwa diciptakannya perempuan dari tulang rusuk laki-laki merupakan simbol kemitrasejajaran antara dua makhluk yang berlainan. Kata Gibran, perempuan tidak diciptakan dari atas kepala untuk disanjung, diprioritaskan, untuk mengijak-injak martabat laki-laki, atau menguasai dan mengendalikannya. Bukan pula diciptakan dari bawah kaki untuk dihina atau dilecehkan martabatnya. tetapi perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki untuk dilindungi hak-haknya, menjadi kawan siring perjalannan hidup kaum Adam. Simbolisasi yang digambarkan Gibran di atas adalah deskripsi relasi ideal antara laki-laki dan perempuan yang seharusnya dapat dibangun dengan upaya sinergitas kualitas maskulin dengan kualitas feminin untuk membentuk harmoni kehidupan. Karena laki dan perempuan diciptakan adalah untuk saling bergantung dan saling melengkapi kekurangan dari kelebihan masing-masing. Akan tetapi realitas yang kita hadapi berbicara lain, posisi kesejajaran yang digambarkan Gibran jarang kita temui, yang justru mendominasi warna relasi tersebut adalah adanya ketimpangan. Sementara ketimpangan ini acapkali memposisikan perempuan sebagai pihak yang dirugikan dan tertindas dari prilaku laki-laki. Dominasi laki-laki dengan kualitas patriakhinya, telah menciptakan ketidakseimbangan relasi gender dalam pelbagai bidang kehidupan. Ketidakseimbangan senantiasa termanifestasi dalam bentuk-bentuk kekerasan. Ada banyak faktor yang menyebabkan tindak kekerasan terhadap kaum perempuan. Menurut Pinky Saptandari (2001), Staf Pengajar FISIP UNAIR Surabaya, paling tidak ada tiga penyebab utama, yakni; Pertama, Adanya nilai-nilai budaya yang sering kali memberi toleransi dan menganggap wajar pelbagai bentuk kekerasan yang dilakukan laki-laki (suami) terhadap perempuan (istri maupun anak) dan sekaligus menganggapnya sebagai masalah pribadi yang tidak pantas dicampuri orang lain. Kedua, Adanya keengganan dari kaum perempuan yang mengalami atau menjadi korban kekerasan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Keengganan ini biasanya didasari oleh pemikiran untuk menghindarai penderitaan yang bertubi-tubi. Korban pemerkosaan misalnya, bila ia berani melaporkan tentang apa yang ia alami, sering kali ia harus mengalami penderitaan: (1). Berupa tindak kekerasan yang dilakukan oleh si pelaku, (2). Ketika melapor, ia akan mengalami serangkaian pemeriksaan yang cukup melelahkan, bahkan melecehkan dirinya secara moral maupun material, (3). Korban akan lebih menderita lagi manakala laporannya dipublikasikan dalam media massa secara vulgar, tanpa mempertimbangkan dampak psikologis, sosial, dan kerugian lain yang diderita oleh korban. Ketiga, tandusnya political will pemerintah dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan. Pemerintah belum memiliki program yang secara sungguh-sungguh, bersinambungan, dan melibatkan pihak yang terkait untuk melakukan tindakan dalam mengatasi kekerasan yang yang dialami perempuan. Meskipun Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap perempuan telah dikeluarkan oleh PBB sejak tanggal 20 Desember 1993, namun sejauh ini pemerintah masih nampak kurang mepedulikan kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah sosial yang memiliki mata rantai panjang. Akar dan Pola Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap kaum perempuan, kaum feminis radikal menuding bahwa, munculnya pelbagai tindak kekerasan tersebut bermula dari stereotype yang salah mengenai perempuan. Hal ini sedikit banyak terungkap dari sistem patriakal digambarkan oleh John Stoltenberg (2000) bahwa perempuan telah mengalami kemalangan sepanjang hidupnya, hanya menjadi bagain dari barang yang dimiliki kaum pria, yang dikuasai penuh semua keinginannya, jiwanya, bahkan tubuhnya. Perempuan lebih dianggap sebagai something daripada someone. Ini kemudian berimbas kepada semakin maraknya kekerasan terhadap perempuan, mulai dari kekerasan dalam taraf kecil – disuiti di jalan – sampai dengan hal yang sangat mengerikan – diperkosa tubuhnya, gagasannya, dan cita-citanya. Hal ini juga bermula dari adanya keyakinan bahwa pria lebih berkuasa untuk menentukan pelbagai hal. Pria juga dianggap lebih memiliki hak istimewa daripada perempuan. Deskripsi sosiologis tentang kekerasan terhadap perempuan hasil pemantauan Kalyanamitra (Saptandari, 2001), memiliki pola-pola sebagai berikut: Pertama, bentuk-bentuk kekerasan meliputi pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan pasangan (istri ataupun pacar), pembunuhan, intimidasi, teror, pemaksaan penggunaan alat-alat kotrasepsi tertentu, stigmatisasi dan penghancuran hak untuk hidup layak, serta memperdagangkan perempuan. Kedua, pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memperlihatkan pola hubungan yang berbasis pada kekuasaan atas dasar umur, struktur kerja, struktur keluarga, kelas sosial, pemerintahan dan militer, polisi, adat, agama, hubungan pribadi laki-laki dan perempuan. Sebagian besar pelaku kekerasan terhadap perempuan berusia lebih tua daripada korban. Di tempat kerja – kantor atau sekolah—99,9% pelaku kekerasan adalah mereka yang memiliki jabatan lebih tinggi atau atasan korban. Serupa dengan tempat kerja, dalam keluarga, pelaku kekerasan adalah ayah, paman, kakek, kakak laki-laki, saudara sepupu laki-laki, dan suami. Penganiayaan suami terhadap istri pada tahun 1996 mencapai 32,4%, sedangkan pembunuhan mencapai 67,6%. Fakta lain, sekitar 5,3% ayah memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya. Pola hubungan kuasa lain terjadi antara majikan dengan bawahan. Contoh paling aktual adalah tewasnya Sunarsih, pembantu rumah tangga yang baru berusia 14 tahun, dengan sia-sia di tangan majikan yang kejam. Ketiga, kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam situasi konflik bersenjata. Di tengah konflik bersenjata, seperti Timor-Timur, Aceh, Sambas, Sampit, Irian Jaya, dan lainnya, kaum perempuan menjadi korban. Kaum perempuan dianiaya, diperkosa, yang terkait dengan depresi sosial akibat tekanan ekonomi dan politik atau di tengah situasi relasi dengan penguasa, dimana posisi korban terjepit dan harus bergantung kepada pelaku. Upaya Preventif Apapun alasannya, kekerasan – terutama terhadap kaum perempuan – harus dihentikan. Tindakan ini tidak semata-mata dilakukan dari segi teknis penanganannya, tetapi juga dari segi undang-undang sebagai intrumen justifikasi setiap langkah preventif kekerasan terhadap perempuan. Selain itu masalah kekerasan terhadap perempuan harus dimasukkan sebagai salah satu fenomena sosial, artinya persoalan yang menimpa perempuan bukan semata-mata menjadi beban tanggung jawab kaum perempuan, tetapi juga laki-laki. Alternatif lain, adalah dengan melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan, advokasi, dan penyediaan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan. Lebih jauh lagi, harus ada upaya-upaya pemberdayaan terhadap kaum wanita, sehingga mereka tidak semata-mata mengantungkan pihak lain dan dapat membela diri. Secara de facto, upaya ini memang telah ada, misalnya dengan menggemanya gerakan feminisme di negara kita. Tetapi gerakan feminisme masih terkesan elitis – sampai saat ini kesadaran gerakan feminisme hanya diminati kaum menegah ke atas dan kaum elit inteletual. Mencermati hal demikian kiranya perlu formula baru sebagai langkah penyadaran yang mampu menyentuh masyarakat tingkat grassroots. Misalnya dengan membentuk organisasi bagi mereka. Dari sini memungkinkan suatu proses yang akan melahirkan kesadaran kritis kaum perempuan. Sehingga derita tulang rusuk adam tidak lagi berkepanjangan. * Penulis adalah Wakil Ketua Senat Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang.
|
|