Puasa
PUASA HARI PERTAMA, KANTOR SEPI
Jadwal Harus Dipatuhi
Bandung, Kompas
Pada hari pertama Ramadhan, Kamis (13/9), suasana perkantoran
sepi. Meskipun tetap berjalan, pelayanan publik tidak seramai di luar
Ramadhan. Wali Kota Bandung Dada Rosada pun libur kerja.
"Bapak (Dada Rosada) hari ini tidak ada kegiatan karena puasa hari
pertama. Beliau hanya berdiam diri di Pendopo (Kota Bandung), mungkin
besok sudah beraktivitas seperti biasa," kata Yanos Septadi, ajudan
Dada Rosada.
Di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bandung hanya beberapa
pegawai yang masuk kerja. Mereka lebih banyak duduk-duduk. Bahkan,
beberapa pegawai tidur-tiduran di Masjid Al-Ukhuwah yang tidak jauh
dari Kantor Pemerintah Kota Bandung. Ada juga yang menunggu waktu
shalat dzuhur sembari mendirikan shalat duha.
Suasana serupa juga terjadi di Kantor Unit Pelayanan Satu Atap di
Jalan Cianjur. Meskipun kantor pelayanan publik ini tetap buka,
suasananya tidak seramai di luar Ramadhan. Hanya beberapa pegawai yang
setia menjaga loket.
Namun, ada rombongan ibu-ibu pegawai yang terdiri dari dua sampai
tiga orang bersiap-siap meninggalkan kantor meski masih dalam jam
kerja. "Maklum, ini kan hari pertama puasa," kata seorang pegawai.
Andi (26), tukang parkir di Kantor Unit Pelayanan Satu Atap,
mengatakan, sepinya pengunjung dan pegawai pada awal bulan puasa
merupakan hal biasa. Biasanya memasuki hari keempat puasa kantor
kembali ramai. Mungkin karena masih beradaptasi," ujarnya.
Menurut Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor
061.2/29/Org tertanggal 10 September, yang merujuk pada Surat Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/27/ M.PAN/10/2004
tanggal 14 Oktober 2004, ditegaskan bahwa waktu istirahat adalah pukul
12.00-12.30. Kecuali hari Jumat, waktu istirahatnya mulai pukul
11.30-12.30.
Dalam surat itu juga diatur bahwa jam pulang kerja untuk instansi
yang memberlakukan lima hari kerja adalah pukul 15.00 untuk hari biasa
dan pukul 15.30 untuk hari Jumat. Adapun untuk instansi yang
memberlakukan enam hari kerja, waktu pulang kerja adalah pukul 14.00.
Ini berlaku untuk semua pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat,
termasuk Kota Bandung.
Harus dipatuhi
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
Riantono mengatakan, kalau sudah ditetapkan sedemikian rupa, jadwal
tersebut harus dipatuhi. Tidak ada pembenaran untuk melanggarnya.
"Untuk urusan pelayanan pemerintahan harus berjalan, tidak memandang
apakah itu sedang bulan puasa atau tidak. Jangan sampai ada perbedaan
tingkat pelayanan antara saat puasa dan di luar puasa, ungkapnya.
Menurut Riantono, pengaturan jadwal kerja selama bulan puasa
tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan. Oleh karena itu,
sangat tidak bijak kalau pegawai melanggarnya dan kemudian menyalahkan
puasa.
Sementara itu, bukan hanya kantor pemerintahan yang sepi,
melainkan juga Kantor DPRD Kota Bandung. Tempat parkir yang biasanya
diisi mobil mewah anggota DPRD itu tampak lengang. Dalam daftar hadir
hanya ada enam anggota DPRD yang membubuhkan tanda tangan.
Sementara pada pukul 13.00, Gedung DPRD Kota Bandung sudah amat
sepi. Hanya Wakil Ketua Komisi B M Iqbal Abdul Karim, anggota Komisi B
Adi Wahyono, dan beberapa pegawai Sekretariat DPRD Kota Bandung yang
masih berada di sana.
Sebanyak 13 anggota DPRD Kota Bandung dikabarkan sedang ke Jakarta
untuk berkonsultasi ke Departemen Dalam Negeri tentang struktur
organisasi dan tata kerja Kota Bandung. Anggota DPRD Kota Bandung
lainnya tidak hadir tanpa penjelasan. (MHF)